kpukpu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, menyatakan keterbatasan komentarnya mengenai tuntutan hukum yang baru-baru ini diajukan terhadap KPU Republik Indonesia. Tuntutan tersebut dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengklaim ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun.

Hasyim Asyari menjelaskan, “Kami akan menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk sidang. Saat ini, saya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut karena kami belum menerima panggilan atau informasi lebih lanjut terkait kasus ini.”

Lebih lanjut, Hasyim Asyari menyebut bahwa KPU Republik Indonesia belum menerima dokumen terkait gugatan tersebut, sehingga informasi yang mereka miliki terbatas. “Ketika panggilan sidang resmi diterima, barulah kami dapat lebih mendalam memahami perincian gugatan yang diajukan,” tambahnya.

Sebelumnya, Brian Demas Wicaksono, seorang warga negara, menggugat KPU Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 Oktober 2023. Gugatan tersebut didasari oleh dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Demas berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia seharusnya tidak menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 25 Oktober 2023 sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Demas menjelaskan bahwa Gibran masih berusia 36 tahun, sementara Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres menegaskan bahwa usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun. Ia menekankan bahwa peraturan tersebut masih berlaku mengikat dan belum mengalami perubahan, meskipun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi kontroversi terkait hal ini.

Putusan tersebut mengakibatkan pembatalan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden sebesar 40 tahun, yang telah dijadikan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, penting dicatat bahwa putusan ini tidak membatalkan ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum itu sendiri.

Baca Juga  Review Hp Asus Zenfone 9, Lengkap Spesifikasi dan Harga Terbaru 2023

Dalam pernyataannya pada hari Senin, Brian Demas Wicaksono dan tim kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, mereka mengusulkan agar seluruh gugatan yang diajukan diterima sepenuhnya.

Kedua, mereka menegaskan bahwa tindakan KPU dalam menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Tuntutan ketiga adalah untuk mendeklarasikan bahwa semua keputusan, surat, dan penetapan yang dikeluarkan oleh KPU setelah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran dinyatakan batal secara hukum, beserta segala akibat hukum yang timbul.

Keempat, mereka meminta pengadilan untuk menghukum KPU Republik Indonesia dengan membatalkan pendaftaran Prabowo-Gibran beserta seluruh akibat hukum yang berkaitan.

Tuntutan kelima adalah untuk membebankan KPU Republik Indonesia dengan kewajiban mengganti kerugian materiil sebesar Rp 70,5 triliun serta kerugian immateril sebesar Rp 100.

Tuntutan keenam mengamanatkan bahwa KPU Republik Indonesia, yang merupakan pihak tergugat, bersama dengan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sebagai pihak tergugat kedua, Prabowo sebagai pihak tergugat ketiga, dan Gibran sebagai pihak tergugat keempat, wajib tunduk pada putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Tuntutan ketujuh menyatakan bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu, bahkan jika terdapat upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan, dan/atau peninjauan kembali.

Tuntutan kedelapan adalah untuk membebankan KPU Republik Indonesia dengan kewajiban membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses hukum ini.

KPU Menunggu Gugatan Pengadilan Negeri Jakarta

Selain itu, pihak penggugat juga memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menerbitkan putusan provinsi atau putusan sela.

Pertama, mereka menyerukan dan menetapkan bahwa selama proses hukum ini belum sepenuhnya selesai, segala jenis surat, penetapan, dan keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait proses pencalonan Prabowo-Gibran harus dianggap dalam status quo dan tidak memiliki dampak hukum apa pun.

Baca Juga  Viral! Iphone 15 Pro Max Telah Siap Meluncur Pada September 2023

Kedua, mereka memerintahkan KPU RI untuk menangguhkan sementara seluruh tahapan pencalonan Prabowo-Gibran hingga perkara ini selesai dan putusan inkrah dikeluarkan.

Sebelumnya, KPU RI telah mengkonfirmasi bahwa usia Gibran yang masih berusia 36 tahun tidak menjadi hambatan bagi partisipasinya dalam Pemilihan Presiden 2024, meskipun Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku tanpa perubahan.

Hasyim Asyari, Ketua KPU RI, menyatakan, “Ya (usianya masih memenuhi syarat) sesuai konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma hukum. Peraturan KPU adalah turunan dari undang-undang, sehingga kami akan tetap mengikuti undang-undang.”

Hasyim menjelaskan bahwa meskipun Peraturan KPU tidak secara langsung terkena dampak putusan MK, aturan tersebut secara otomatis ikut menjadi batal. Ini dikarenakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dibatalkan oleh MK merupakan referensi dalam Pasal 13 Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres.

Hasyim juga mencatat bahwa situasi semacam ini pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2018, dan telah menjadi hal yang berulang, bukan hal yang baru.

Sebelumnya, setelah putusan MK dikeluarkan pada Senin (16/10/2023), KPU RI sempat menyatakan niat untuk merevisi peraturan tersebut dengan cepat, dengan atau tanpa konsultasi lebih lanjut dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun, pada Rabu (18/10/2023), KPU memutuskan untuk membatalkan niat tersebut dengan alasan bahwa putusan MK memiliki karakter final dan mengikat.

Namun, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kemudian mengalami perubahan dalam sikap mereka. Mereka akhirnya memutuskan untuk mengajukan revisi dan mengirim surat permintaan untuk melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023.

Namun demikian, rapat konsultasi yang merupakan tahapan yang wajib dilalui sebelum revisi peraturan dapat dilakukan, hingga saat ini belum terealisasi, disebabkan oleh fakta bahwa DPR sedang dalam masa reses.

Baca Juga  Viral! Jokowi Keluar dari PDI-P: Mengupas Alasan Partai Tak Memberikan Sanksi kepada Gibran Cawapres 2024

Sebagai informasi tambahan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), majelis hakim MK memutuskan bahwa seorang individu dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden meskipun belum mencapai usia minimum 40 tahun, asalkan memiliki pengalaman sebagai pejabat yang terpilih melalui pemilihan umum.

Keputusan MK tersebut telah memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024, meskipun usianya saat itu baru 36 tahun, dengan dasar pengalaman sebagai Wali Kota Solo.

Gibran kemudian secara resmi diumumkan sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto, beberapa hari setelah putusan MK tersebut. Gibran dan Prabowo telah mendaftarkan diri secara resmi sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden 2024, dan telah melewati serangkaian pemeriksaan kesehatan menyeluruh di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD Gatot Subroto).