yasin limpo kpkyasin limpo kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam tahap pertimbangan terhadap permintaan bantuan pengawasan dari kepolisian untuk menginvestigasi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Permintaan supervisi ini merujuk pada kasus yang dituduhkan terlibat pimpinan KPK, meski surat supervisi dari Polda Metro Jaya sudah diterima oleh KPK.

“Ya, kami sudah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Saat ini, kami sedang meninjau permintaan tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat berbicara dengan awak media pada Sabtu (28/10/2023).

Ghufron menguraikan, penerapan pengawasan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang tindakan pengawasan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam pasal 1 poin 4, pengawasan diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang meliputi pengamatan, penelitian, dan penelaahan terhadap lembaga yang memiliki otoritas dalam pemberantasan korupsi, untuk mempercepat penyelesaian dan menyelesaikan perkara korupsi serta menciptakan sinergitas antar instansi terkait.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tujuan utama pengawasan adalah untuk mempercepat penanganan perkara, demikian penjelasan Ghufron.

Di KPK sendiri, Ghufron menambahkan, ada standar waktu penanganan sebuah kasus yang menjadi subjek pengawasan, yaitu apabila perkara tersebut belum terselesaikan dalam kurun waktu dua tahun atau lebih.

“Sementara, perkara yang diminta pengawasannya oleh Polda Metro Jaya ini baru dimulai sejak Agustus 2023, yang berarti baru berjalan tiga bulan,” pungkas Ghufron.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pemahaman terhadap keinginan Polda Metro Jaya dalam mendapatkan supervisi terkait kasus yang menyangkut mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebagai suatu bentuk itikad baik untuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum. “Kami sedang menimbang-nimbang permintaan tersebut, sebab kami mengerti kebutuhan publik untuk melihat proses hukum yang berjalan dengan akuntabilitas,” terang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Baca Juga  KPU Menunggu Panggilan Sidang Tentang Gugatan Senilai Rp 70,5 Triliun Terkait Pendaftaran Gibran

Akan tetapi, Ghufron menekankan perlunya kepatuhan terhadap kewenangan dan prosedur hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada. “Kami harus bergerak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Ghufron.

Dilaporkan bahwa Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menantikan respons dari pimpinan KPK terkait permintaan supervisi dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa investigasi terkait kasus tersebut tidak akan terpengaruh sekalipun pimpinan KPK mengesampingkan surat permintaan yang diajukan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

“Pada dasarnya, hal ini tidak menghambat atau mempengaruhi jalannya penyidikan. Sebaliknya, permintaan ini merupakan wujud dari transparansi investigasi yang saat ini sedang berlangsung oleh tim gabungan,” ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direskrimsus Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Sabtu (28/10/2023).

Surat permintaan supervisi tersebut telah dikirimkan oleh Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10/2023).

Namun, satu minggu kemudian, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, atas nama Irjen Karyoto, kembali mendesak agar surat supervisi ini segera mendapat respon melalui Dewan Pengawas KPK pada Rabu (18/10/2023).

Ade Safri Simanjuntak menambahkan, bahwa hingga saat ini, penyidik masih menantikan respon KPK terkait surat supervisi yang telah diajukan.

Ia menegaskan bahwa surat tersebut disusun sebagai bentuk transparansi dalam investigasi kasus yang ada. “Saat ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menantikan respon dari dua surat yang telah kami layangkan ke KPK RI untuk meminta supervisi terhadap penanganan kasus yang sedang ditangani saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa kami, sebagai penyidik, sangat menghargai nilai transparansi dalam setiap investigasi yang kami laksanakan,” jelasnya.

Baca Juga  5 Cara Ampuh Mencegah Virus Corona Supaya Tidak Tertular

Penggeledahan Rumah Pribadi Firli Bahuri, Ketua KPK, Tak Tercatat dalam LHKPN

Rumah pribadi yang dikaitkan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjadi subjek penggeledahan oleh kepolisian pada hari Kamis (26/10/2023). Mengagetkan, rumah ini ternyata tidak masuk dalam laporan harta kekayaan yang diajukan oleh Firli Bahuri ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, yang berlokasi di Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berlangsung selama 2,5 jam. Penyelidikan penggeledahan ini tertuju pada kasus dugaan pemerasan yang menimpa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari Kompas.com, setelah proses penggeledahan, fakta yang muncul adalah bahwa Firli Bahuri tidak terdaftar sebagai pemilik resmi rumah di Kertanegara. Jelasnya, rumah tersebut tidak termuat dalam laporan LHKPN yang diajukan oleh Firli Bahuri.

Dilanjutkan oleh informasi yang diperoleh tim KompasTV, rumah tersebut diidentifikasi sebagai “safe house”. Sebuah bukti lain yang mempertegas bahwa rumah tersebut tampaknya tidak dimiliki secara resmi oleh Firli Bahuri.

Pada laporan LHKPN yang diajukan pada 20 Februari 2023, Firli Bahuri telah menyatakan memiliki aset tanah dan bangunan senilai total Rp10.443.500.000 (10,4 miliar rupiah). Namun, ia hanya mengklaim kepemilikan delapan unit properti di Bandar Lampung dan Bekasi.

Ali Fikri, Kepala Pemberitaan KPK, menegaskan bahwa lembaga tersebut menghormati proses hukum yang sedang berlangsung yang melibatkan Firli.

Ali Fikri juga menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk berkolaborasi dengan penyidik dalam proses penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung.

“KPK senantiasa menghargai setiap upaya yang dilakukan sebagai bagian dari suatu proses hukum, sejauh ini sesuai dengan aturan dan regulasi hukum yang berlaku,” kata Ali Fikri dalam wawancara dengan Antara.

Baca Juga  PDIP Mengumumkan Bahwa Keanggotaan Gibran Berakhir Setelah Mendaftar Sebagai Cawapres 2023

Selanjutnya, ia juga menekankan, “Dapat kita akui secara bersama, Firli Bahuri telah dengan penuh kerja sama hadir dan memberikan pernyataan yang diminta oleh penyidik dari Polda Metro Jaya dan Markas Besar Polri.”